Keroyok Pemuda di Mampang hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Keroyok Pemuda di Mampang hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terkini | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 15:16
share

JAKARTA - Polisi menyebutkan, telah menetapkan pelaku ND (19) dan kekasihnya, anak R sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan bocah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial YF (20) hingga tewas di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Adapun pelaku terancam hukuman mati.

"Tersangka MD dikenakan Pasal 340 (KUHP) Sub 338 (KUHP) Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP)," ujar Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero pada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, pelaku ND merupakan orang yang memukul dan menendak korban pada bagian kepala, dada, dan perutnya saat terjadi penganiayaan terhadap korban YF. Akibat perbuatannya itu, pelaku ND terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Begitu juga dengan anak R, kata dia, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 170 KUHP ayat 2 ke-3 Jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Anak R memiliki peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban YF meninggal dunia.

"Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya. Adapun barang bukti yang disita berupa pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, bukti chat DM Instagram, dan hasil pemeriksaan sementara otopsi," katanya.

Topik Menarik