Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT
Berapa gaji rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik untuk diulas. Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan.
Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).
Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.
Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.
Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.
Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
1. Golongan III (lulusan S2-S3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
2. Golongan IV (lulusan S3)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Hasil Pro Futsal League Indonesia 2025-2026: Fafage Banua Pesta Gol 6-1 ke Gawang Halus FC!
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan Rektor
Menurut Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen di PTN yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.Tunjangan Rektor
Jabatan guru besar: Rp5.500.000Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
Jabatan guru besar: Rp4.500.000Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Jabatan guru besar: Rp3.325.000Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
Jabatan lektor: Rp2.675.000.
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Jabatan guru besar: Rp1.800.000Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
Jabatan lektor: Rp1.350.000.
Demikian besaran gaji rektor di universitas negeri dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat.










