Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT

Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT

Terkini | sindonews | Kamis, 30 Mei 2024 - 14:03
share

Berapa gaji rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik untuk diulas. Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan.

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).

Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.

Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.

Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.

Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.

1. Golongan III (lulusan S2-S3)

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

2. Golongan IV (lulusan S3)

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan Rektor

Menurut Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen di PTN yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.

Tunjangan Rektor

Jabatan guru besar: Rp5.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

Jabatan guru besar: Rp4.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

Jabatan guru besar: Rp3.325.000

Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000

Jabatan lektor: Rp2.675.000.

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

Jabatan guru besar: Rp1.800.000

Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000

Jabatan lektor: Rp1.350.000.

Demikian besaran gaji rektor di universitas negeri dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik