Penyebab 12 Bank Bangkrut, Dana Nasabah Bagaimana?

Penyebab 12 Bank Bangkrut, Dana Nasabah Bagaimana?

Terkini | okezone | Senin, 27 Mei 2024 - 12:13
share

JAKARTA - Sebanyak 12 bank di Indonesia bangkrut sejak periode Januari-Mei 2024. 12 bank bangkrut ini izinnya sudah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penyebab 12 Bank Bangkrut

OJK mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.

2024 baru genap enam bulan saja 12 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya.

Nasib Dana Nasabah?

Topik Menarik