Buron 3 Pekan Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap saat Belanja di Toko Distro
JAKARTA, iNews.id - Pelarian S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kabupaten Aceh Tamiang berakhir. Buron kasus narkoba ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat berbelanja baju di toko distro, Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, S merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram. Dia sudah masuk DPO sejak tiga pekan terakhir.
"Tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ujar Mukti, Senin (27/5/2024).
Menurutnya penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berawal saatkegiatan analisis serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.
Hasilnya, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) pukul 15.30 WIB.
Tim langsung berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di-backup piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk pemantauan.
"Target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian. Tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Setelah penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan kepada keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya. tersangkaDPO ini ditangkap berdasarlan Laporan Polisi Nomor LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024.