Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S. Dia ditangkap usai berstatus buron terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Dia membenarkan S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar dia.
Menurut dia, penangkapan berawal dari analisis dan pemetaan lokasi persembunyian S. Tersangka, lanjutnya, sempat melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu sebelum akhirnya tertangkap.
"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Dia mengatakan, S terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di-back up oleh piket satnarkoba polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.
Sekitar 15 menit berselang, kata dia, S terlihat berpindah ke toko lain untuk membeli pakaian.
"Tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur dia.
Setelah S tertangkap, kata dia, penyidik memberitahukan giat tersebut ke pihak keluarga. S pun diperiksa secara intensif untuk menelusuri jaringannya.
"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya.