12 Bank Bangkrut di Indonesia di Awal 2024, Ini Daftarnya
JAKARTA - Selama periode Januari - Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dari 12 bank di Indonesia. Kebanyakan bank yang ditutup adalah bank perekonomian rakyat (BPR) karena terindikasi melakukan praktik fraud.
Jumlah BPR yang tutup pada periode setengah tahun ini sudah tiga kali lipat dibandingkan periode tahun lalu. Bahkan angka tersebut melampaui rata-rata penutupan bank BPR selama 18 tahun terakhir. Saking seringnya ditutup BPR bahkan dijuluki sebagai bank bangkrut.
OJK bahkan baru-baru ini telah mencabut izin BPR yang bernama PT BPR BANK Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan izin tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dikutip.
Untungnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menjamin seluruh dana nasabah dari BPR yang bangkrut. Meskipun demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah pencairan anggaran penyelamatan bank bangkrut tersebut tidak menentu. Jumlah yang dicairkan bergantung pada keadaan sehingga jumlahnya bisa lebih sedikit atau lebih banyak yang akan jatuh.
"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya baru-baru ini.