LPSK Beri Perlindungan Fisik untuk Saksi Sidang SYL, Minta Ruangan Khusus selama Sidang
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna meminta ruangan khusus bagi terlindung eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), PH. Pasalnya, LPSK memutuskan untuk memberikan program layanan perlindungan fisik kepada PH, selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan LPSK meminta ruang aman bagi PH terutama saat mendampingi proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
"Selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor," kata Susi dalam keterangan persnya, Rabu (17/4/2024).
Ia mengatakan LPSK juga tetap melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.
"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter, ujar Susilaningtias.
Sementara itu, Susi juga menyampaikan perihal pengajuan perlindungan yang sudah disampaikan oleh para aktor yang terlibat dalam kasus korupsi Kementan, yang diajukan pada 6 Oktober 2023.
Selain SYL, para pemohon perlindungan LPSK yakni terdiri dari MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Susilaningtias.
Sekadar informasi, dari lima pemohon tersebut, LPSK memutuskantiga yang dikabulkan menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN.
HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.