Berapa Pajak Mobil Datsun Go? Segini Biayanya
JAKARTA - Datsun Go merupakan mobil berukuran kecil yang diproduksi Datsun, anak perusahaan Nissan. Datsun Go pertama kali diperkenalkan pada 2014 sebagai bagian dari strategi Nissan untuk memperkenalkan kembali merek Datsun, yang sempat dihentikan produksinya pada awal 1980-an.
Datsun Go terutama ditujukan untuk pasar negara berkembang, menawarkan solusi transportasi yang terjangkau dan praktis. Munculnya Datsun Go disambut baik konsumen di Indonesia.
Mobil ini juga dikenal dengan ukurannya yang ringkas, pilihan mesin yang irit, dan harga yang terjangkau. Biasanya dilengkapi dengan berbagai fitur dasar yang cocok untuk berkendara di kota, seperti AC, power steering, dan sistem audio dasar. Beberapa varian mungkin juga menawarkan fitur tambahan seperti power window, penguncian sentral, dan sistem infotainment layar sentuh, tergantung pada pasar dan level trim.
Secara keseluruhan, Datsun Go diposisikan sebagai pilihan yang terjangkau dan efisien bagi konsumen dengan anggaran terbatas yang mencari transportasi dasar di pasar yang menyediakannya.
Menteri KKP RI: Karangsong Merupakan Salah Satu Pusat Produksi Ikan Tangkap Utama di Jabar
Di balik kelebihannya perlunya mengetahui pajak yang harus dibayar. Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (17/4/2024), berikut besaran pajak Datsun Go :
Pajak Mobil Datsun Tahun 2015
DATSUN GO+ PANCA tipe A 1.2 M/T 2015 : Rp1.125.500
DATSUN GO+ PANCA tipe D 1.2 M/T 2015 : Rp1.025.000
Pajak Mobil Datsun Tahun 2016
DATSUN GO+ PANCA tipe A 1.2 M/T 2016 : Rp1.163.500
DATSUN GO+ PANCA tipe D 1.2 M/T 2016 : Rp1.075.000