3 Orang Ditangkap, Polisi Dalami Motif Penganiayaan Anggota Polres Yahukimo hingga Tewas
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang terkait kasus penganiayaan anggota Polres Yahukimo hingga tewas. Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengatakan, ketiga orang itu masih diperiksa intensif di Mapolres Yahukimo. Mereka, kata dia berinisial UH berusia 18 tahun, ARH 19 tahun dan RW 21 tahun.
Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya OTK dan rencana jenazah dievakuasi ke Jayapura," ujar AKBP Heru dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Dia menyampaikan, petugas menerima laporan kejadian pukul 05.30 WIT. Lokasi, kejadian lanjut dia di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru atau sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
"Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada belakang leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.