Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak Bogor, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan

Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak Bogor, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan

Terkini | inews | Selasa, 16 April 2024 - 13:35
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani dinonaktifkan dari jabatannya selama 2 bulan. Sebab mobil Dishub yang digunakannya membuang sampah sembarangan di Puncak Bogor.

"Benar, kendaraan dinas operasional khusus Dishub patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara dan kami telah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan untuk itu yang bersangkutan diberikan sanksi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Sanksinya berupa penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan jadi kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," tambahnya.

Syafrin menjelaskan mobil dinas yang digunakan Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak Bogor.

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," kata Syafrin.

Sebelumnya, viral mobil berpelat nomor B 1460 PQT membuang sampah sembarang di pingir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Dishub.