KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi.
"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," sambungnya.
Ali Fikri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait permohonan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Permohonan tersebut telah diajukan pada awal April.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ahmad Muhdlor diduga terlibat dalam dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum menetapkan tersangka, KPK menganalisa keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian diduga Gus Muhdlor turut menikmati uang haram tersebut.