138 Narapidana Rutan Mentok Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan remisi khusus Idul Fitri 2024. Remisi diberikan kepada 138 narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, mengatakan remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.
"Hari ini 138 warga binaan kita mendapatkan remisi khusus Idul Fitri mulai dari 15 hari sampai 1 bulan. Kami percaya bahwa pemberian remisi khusus ini dapat menjadi dorongan lebih lanjut bagi mereka, sebelum kembali ke masyarakat," katanya, Rabu (10/4/2024).
Adrian mengatakan, pemberian remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat. Perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup, Apresiasi Inisiatif Pengolahan Limbah
"Remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam perilaku mereka," katanya.
Salah satu narapidana Rutan Kelas IIB Mentok mengucapkan rasa syukur karena telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut. Dia berjanji akan menjadi lebih baik ke depannya.
"Saya merasa terharu dan bersyukur atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi besar bagi saya untuk terus melanjutkan perjalanan pemulihan saya dan menjadi pribadi yang lebih baik," kata narapidana Rutan Kelas IIB Mentok yang tak mau namanya disebutkan.
Diketahui sebelum acara pemberian remisi, sebanyak 208 Narapidana bersama sejumlah pegawai Rutan telah menggelar Salat Idul Fitri 1445 Hijriah di lapangan olahraga Rutan Kelas IIB Muntok, Rabu (10/4/2024) pagi.