Selain Terima Hampers, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas!
JAKARTA Ada sejumlah larangan yang patut diperhatikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Lebaran tahun ini. Para ASN dilarang menerima THR dan parsel selama hari raya yang masuk dalam kategori gratifikasi ilegal atau yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ada tiga hal yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah ketika Idul Fitri.
Dikutip dari postingan Instagram @bkngoidofficial "Sesuai dengan Surat Edaran KPK No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
BKN menjelaskan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, jika diterima maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ketentuan yang berlaku. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, maka dari itu mari rayakan hari raya dengan penuh keberkahan dan katakan tidak pada gratifikasi. Dikutip dari unggahan BKN di akun Instagramnya.
Berikut 3 larangan yang dilarang menjelang lebaran bagi para ASN.
1. THR ilegal dan berimplikasi korupsi
2. Penggunaan mobil dinas- untuk mudik
3. Mendapatkan parsel dan hampers hari raya dari vendor atau pihak ketiga
Selain itu penggunaan fasilitas dinas seperti mobil juga dilarang ya! Fasilitas tersebut diperuntukan hanya untuk kepentingan terkait kedinasan. Dikutip dari unggahan BKN di akun Instagramnya.
Aturan itu diberlakukan agar harapan lebaran yang akan datang tak ternodai dan bisa mematuhi aturan dengan menghindari larangan-larangan yang sudah tercantum menjelang idul fitri.