KIPP Sebut PSU Bukan Sesuatu yang Haram: MK Harus Berani Koreksi Putusan 90 terkait Gibran
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut pemungutan suara ulang (PSU) bukan sesuatu yang haram. Mahkamah Konstitusi (MK) harus memutuskan sidang sengketa pemilu secara adil.
Kaka juga menyinggung putusan nomor perkara 90 soal batas capres-cawapres terkait Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Belakangan putusan itu dinilai sebagai pelanggaran etika oleh MKMK.
Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan nomor 90 itu lewat putusan PHPU pilpres yang saat ini sudah berjalan. Dengan begitu, rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK itu sendiri.
"Jalan keluarnya bagaimana, tentu saya tidak punya prefensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi," kata Kaka dalam diskusi bertajuk 'Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024' yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).
Kaka berharap, MK harus berani dalam mengambil putusan di sidang PHPU ini jika memang memiliki niat untuk mengoreksi jalannya kontestasi Pilpres 2024 yang berjalan secara adil.
"Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Bawaslu yang dimulai dari putusan MK 90. Itu adalah salah satu putusan yang kemudian menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia," katanya.