Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan
JAKARTA - Komisi VII DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ( RUU EBET ). Namun disampaikan bahwa skema power wheeling dibahas karena pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET, kata Anggota Komisi VII Diah Nurwitasari, Minggu (7/4/2024).
MK telah membatalkan Power Wheeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Lalu, aturan itu diganti dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling.
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.
Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia, katanya.