Hukum Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub
HUKUM puasa Ramadhan dalam keadaan junub ternyata masih banyak ditanyakan kaum Muslimin. Apakah puasa Ramadhan yang dijalani tetap sah atau tidak?
Dai muda Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi mengatakan orang yang junub dan belum mandi wajib hingga waktu subuh maka puasa Ramadhan yang dilakukan tetap sah, namun mengurangi kesempurnaan puasa pada hari tersebut.
Ia mengungkapkan, dalil pokok masalah ini adalah hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu 'anhuma. Mereka menceritakan:
"Nabi memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari nomor 1926 dan Tirmidzi: 779)
Imam At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan:
"Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah." (Kitab Sunan At-Turmudzi, 3/140)
KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Dalam hadits lain, "Dari Aisyah dan Ummu Salamah , Nabi Muhammad pernah pagi hari dalam kondisi junub karena jimak. Kemudian beliau mandi dan terus berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)









