Tindak Lanjut Lapdu Sebelumnya, Bawaslu Lebak di Geruduk Ormas BBP

Tindak Lanjut Lapdu Sebelumnya, Bawaslu Lebak di Geruduk Ormas BBP

Terkini | banten.inews.id | Kamis, 7 Maret 2024 - 17:44
share

LEBAK , iNewsBanten - Aksi massa yang digelar Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Lebak di depan Kantor Bawaslu Lebak, Banten ini merupakan aksi lanjutan, setelah sebelumnya aksi di Sekretariat PPK Kecamatan Gunungkencana berlangsung damai dan lancar. Kamis, (7/2/2024).

Aksi ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan aduan (Lapdu) yang dilayangkan oleh masyarakat dapil 6 pada Gakkumdu melalui Bawaslu Lebak atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum PPK, dan Panwascam Gunungkencana, juga oknum caleg, sehingga terjadi polemik jual beli suara partai dan penggelembungan suara untuk caleg tertentu setelah pasca penghitungan suara selesai.

Dalam aksinya Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) menuntut agar Bawaslu Lebak dapat mengusut tuntas kejahatan dan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh oknum PPK dan Panwascam kecamatan gunungkencana, Ungkap Ketum BBP, H Eli Sahroni.

"Lebih lanjut, Ketua Umum Ormas BBP, H Eli Sahroni menyampaikan, Bawaslu Lebak, Banten agar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus hukum atas dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana sesuai dengan aturan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, H Eli Sahroni, kami dari ormas BBP mendukung sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu Lebak, Banten untuk segera memproses laporan yang dilayangkan oleh pelapor terkait kecurangan pemilu agar mengusut tuntas dan memenjarakan oknum panitia penyelenggara sebagaimana dengan aturan yang berlaku, sambung dan tegasnya.

"Selain hari ini, aksi akan terus berlanjut dan berjilid-jilid oleh Ormas BBP, apabila proses penindakan hukum yang sedang diproses oleh Bawaslu (Gakkumdu) Lebak, Banten tidak mampu bekerja secara tuntas dalam hal penanganan kasus hukum yang terjadi di tubuh panitia penyelenggara pemilu, khususnya oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana yang terindikasi melakukan tindak kejahatan dan kecurangan Pemilu yang telah mencoreng marwah demokrasi di Kabupaten Lebak, Banten," imbuhnya.

Sementara, Herdi Sudrajat Ketua DPC Ormas BBP Lebak dalam orasinya mendesak Bawaslu Lebak untuk segera memproses pelanggaran etik, administrasi, dan pidana yang diduga dilakukan oleh Oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana, juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu untuk segera menindak tegas seluruh oknum penyelenggara pemilu Kecamatan Gunungkencana yang terlibat dalam kecurangan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024, serta oknum-oknum Caleg yang terlibat didalamnya.

"Kami mendesak pihak Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Kabupaten Lebak, Banten untuk segera memecat, memproses, dan melakukan tindakan hukum atas oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana, beserta oknum Caleg yang diduga kuat melakukan kejahatan pemilu, demi rasa keadilan masyarakat dapil 6, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Lebak, Banten," tandasnya.

Sementara itu, Dedi Ketua Bawaslu Lebak, Banten saat di konfirmasi awak media iNews Banten via WatshApp selulernya tidak merespon hingga di telepon pun tidak menjawab, padahal handphone selulernya terlihat berdering.

Topik Menarik