Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang di Subang

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang di Subang

Terkini | inews | Kamis, 7 Maret 2024 - 15:42
share

SUBANG, iNews.id Polisi menetapkan enam tersangka kasus tawuran pelajar yang menewaskan satu orang di Kabupaten Subang. Korban Indra Kumala (16) ditemukan tewas di depan rumah bidan dengan kondisi luka senjata tajam di kepala setelah ditinggalkan rekannya di jalur Pantura, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Senin (4/3/2024) malam lalu.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap korban merupakan kelompok pelajar yang sebelumnya melakukan tawuran.

Kami telah melakukan penyelidikan dan mengamankan puluhan pelajar yang diduga merupakan pelaku tawuran di Pantura Ciasem, Subang yang menewaskan seorang pelajar itu, katanya, Kamis (7/3/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhaap 28 pelajar yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka anak yang berkonflik dengan hukum. Keenam tersangka masing-masing berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF.

Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan pelaku, katanya.

Dia menambahkan, keenam tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mereka kini ditahan di Polres Subang.

Topik Menarik