Polisi Tangkap 2 Perusak Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi, 5 Orang Buron

Polisi Tangkap 2 Perusak Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi, 5 Orang Buron

Terkini | inews | Kamis, 7 Maret 2024 - 14:42
share

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum Aden Bahri. Dalam penyelidikan selama 48 jam, 2 terduga pelaku ditangkap dan 5 orang buron.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial IT (47) dan OS (35). Mereka diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Selakaso Kulon RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Polisi mengamankan keduanya di rumah IT yang merupakan adik dari salah satu tim sukses calon legislatif (caleg) di Kampung Loa Sari RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan kedua terduga pelaku kami lakukan setelah penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," ujar Bagus kepada iNews, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat pelaku IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk merusak rumah korban. Alasannya karena kecewa terhadap korban.

"Akhirnya OS beserta E, A, A dan dua orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban Sabtu dini hari. Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," kata Bagus.

Akibat dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu yang rusak diduga terkena sabetan senjata tajam. Total korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7 juta.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan IT dan OS. Lima terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencariani. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas," ucapnya.

Bagus menambahkan, hingga saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Topik Menarik