MUI Lebak: Tempat Hiburan Harus Tutup selama Puasa Ramadan
LEBAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mempersilakan pemilik rumah makan tetap buka saat siang hari selama bulan puasa Ramadan, namun untuk tempat hiburan wajib tutup. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Khudori.
"Mungkin ada pembatasan saja, tapi bukan ditutup," ujarnyakepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga tidak perlu mengambil tindakan berlebihan jika terdapat rumah makan yang melanggar aturan pembatasan.
"Cukup teguran saja, saya kira mereka pemilik rumah makan juga butuh selama Ramadan. Seperti yang sudah-sudah saja, kita kan tidak ada persoalan," katanya.
Kendati tidak melarang rumah makan buka saat siang hari, Khudori mengingatkan kepada pemiliknya agar menghormati masyarakat yang berpuasa.
"Kami dari MUI meminta agar tertutup, jangan terang-terangan. Saling menjaga toleransi dan menghargai. Bagi yang dalam perjalanan sedang tidak berpuasa, ya harus menghargai. Saya kira Kabupaten Lebak menjaga toleransi dan di bulan puasa nanti harus diperkuat lagi," ucapnya.
Namun secara tegas, Khudori meminta agar tidak ada operasional tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan.
"Ditutuplah, kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian," ucapnya.
(Fariz Abdullah)