Sidang Praperadilan, Tersangka KPK Helmut Hermawan Minta Statusnya Dibatalkan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Helmut terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sidang yang digelar Senin (26/2/2024) ini beragendakan penyerahan kesimpulan.
"Hanya memberikan (berkas kesimpulannya) saja ke hakim," ujar pengacara Helmut, Resmen Kadafi, Senin (26/2/2024).
kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berupa penguraian dari fakta-fakta sidang. Mulai sejak awal sidang hingga penyerahan bukti.
Dalam kesimpulannya itu, tim pengacara tetap meyakini penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan dan menyalahi aturan.
Penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tanpa dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap Helmut sebagai calon tersangka.
Bahkan, KPK dinilai tak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Sama halnya dengan pihaknya, KPK juga telah menyerahkan kesimpulannya itu ke hakim.
Sidang lantas dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024 esok dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.