KPPU Panggil 4 Pinjol yang Kasih Utang Berbunga ke Mahasiswa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada para mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk menangani persoalan pinjaman kepada mahasiswa daring seperti yang tengah ramai diperbincangkan.
Keempat perusahaan tersebut di antaranya PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6, disalurkan oleh DANACITA," jelas Ketua KPPU M Fanshrullah Asa dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (26/2/2024).
Diungkapkan Fanshrullah, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).
"Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya.
Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.