Umrah Backpacker: Antara Aturan dan Trend Masyarakat

Umrah Backpacker: Antara Aturan dan Trend Masyarakat

Terkini | okezone | Senin, 26 Februari 2024 - 13:59
share

JAKARTA - Oktober 2023, Kementerian Agama (Kemenag) membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada POLDA Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H. Nur Arifin menyebut, apa yang dilakukan pihaknya sesuai regulasi. Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara, kata Nur Arifin seperti dikutip situs Kemenag, (2/10/2023)

Nur Arifin menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah. "Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," tambah Nur Arifin.

Umrah Backpacker Sebuah Tren

Umrah backper sedang menjadi perbincangan di masyarakat , seiring langkah Arab Saudi membuka diri terhadap "tamu asing" ke negara mereka. Sekarang ini, masyarakat bisa mengakses langsung pengurusan beragam visa untuk mengunjungi negara tersebut.

Dikutip dari saudinesia , setidaknya ada ada enam visa untuk datang ke Saudi; mulai visa haji, visa kunjungan untuk tujuan umrah, visa kunjungan untuk tujuan bisnis, visa kunjungan untuk tujuan pariwisata, dan visa kerja.Visa kunjungan untuk tujuan wisata inilah yang digunakan masyarakat untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci.

Dimana periode berlaku visa turis ini hampir satu tahun dan boleh digunakan bepergian beberapa kali ke Arab Saudi, maksimal 90 hari. Masyarakat bisa mengakses pengurusan tersebut lebih mudah, karena Arab Saudi juga memberi kemudahan dengan program visa elektronik (e-visa).

Topik Menarik