Kasus Mayat Perempuan di Yogyakarta, Polisi: Ada 11 Luka Tusukan dan Sayatan di Leher
YOGYAKARTA, iNews.id - Polisi terus menyelidiki kasus penemuan mayat Fara Diansah (23) perempuan asal Dusun Jaban Tridadi Sleman yang ditemukan tewas membusuk dalam kamar kos di kawasan Kotabaru Yogyakarta. Rumah kos tersebut dihuni Henry (30) karyawan kafe di Kotabaru asal Bandung.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, hasil pemeriksaan ada 11 luka tusuk, sayatan dan memar di tubuh korban. Salah satunya luka sayat di leher yang menyebabkan korban meninggal karena memutus saluran pernapasan.
"Luka yang mengakibatkan korban meninggal yaitu luka tusukan dan sayatan di leher maupun dekat leher," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, polisi masih mendalami apakah ada tindakan pelecehan seksual dalam kasus tersebut, termasuk hubungan antara penghuni kos dengan korban yang ditemukan tewas Sabtu (24/2/2024) malam.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan Henry yang sudah beberapa hari tidak terlihat di tempat kerja maupun di rumah kos.
4 Calon Lawan Timnas Indonesia di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 1 Penuh Nostalgia
Polisi juga masih belum mengetahui jenis senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Sebab di TKP tidak ditemukan barang bukti senjata tajam tersebut, hanya tas milik korban berisi identitasnya.
"Kami belum tahu (jenis senjatanya). Masih kita dalami," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya KTP milik korban, tas dan pecahan kaca. Kemudian jam tangan, celana dalam, jeans anjing, kutang milik korban dan lainnya.
Aditya mengatakan penemuan mayat tersebut bermula saat karyawan kafe yang terletak di Jalan Suroto Kota Baru Gondokusuman Yogyakarta bernama Agung Budi Susilo disuruh managernya untuk mencari teman kerjanya yang bernama Henry Mohammad Ramdan.
Agung kemudian mencari di kos yang terletak di Jalan Krasak GK 2/15 Yogyakarta, Rt 17, Rw 04 Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Henry dicari lantaran belum masuk kerja setelah libur cuti selama 1 hari dan seharusnya masuk pada tanggal 21 Februari 2024.
Saat tiba di kamar kos Henry, saksi Agung melihat darah di depan kamar korban dan tercium bau tidak sedap.Selanjutnya dia menghubungi ketua RT setempat yang bernama Teguh Santoso dan dilanjutkan menghubungi Polsek Gondokusuman dan Inafis Polresta Yogyakarta. Polisi memastikan Fara merupakan korban pembunuhan.