Pakaian Impor Bekas Ilegal Masih Dijual di Indonesia
JAKARTA - Pakaian impor bekas ilegal masih bertebaran di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), sehingga pemerintah perlu mengetatkan kembali penegakan hukum terkait masalah tersebut.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan, penegakan hukum yang semakin ketat tersebut sangat penting untuk mencegah dampak buruk kegiatan impor ilegal. Di antaranya dampak buruk tersebut dapat mengganggu pasar dalam negeri dan menghancurkan ekonomi nasional.
Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita, ujar Hanung, Senin (26/2/2024).
Saat ini pemerintah telah berusaha memperketat aturan impor dengan melakukan pemindahan pengawasan barang dari post-border (pengawasan yang dilakukan setelah keluar kawasan pabean) ke border (pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean sebelum barang dilepaskan).
Hanung juga mengatakan, pemerintah butuh waktu untuk melihat apakah kebijakan tersebut, yaitu mengubah post-border menjadi border akan efektif dan berhasil. Menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat, kata dia.
Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita, imbuhnya.