Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024 Berapa Lama?
JAKARTA - Masa kerja anggota KPPS dalam Pemilu 2024 berapa lama? Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) merupakan kelompok yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pembentukan KPPS sudah dilaksanakan dan dilantik langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.
Anggota KPPS sendiri memiliki jumlah anggota sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya. Tugas mereka adalah melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam masa pemilu 2024.
Lantas, masa kerja anggota KPPS dalam Pemilu 2024 berapa lama? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Artinya masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 1 bulan lamanya.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).