Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga Survei di iNews.id
JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pembaca bisa memantau hasil quick count Pilpres 2024 di iNews.id.
iNews.id bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, mulai pukul 15.00 WIB.
Ketiga lembaga survei tersebut, yakni:
1. Charta Politika Indonesia
2. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
3. Voxpol Center Reseach & Consulting
Dikutip dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 40 Tahun 2008, penghitungan cepat atau quick count hasil pemilu adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Dalam Pasal 14 disebutkan, penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan dengan tujuan membantu mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara pemilu dan mendorong transparansi penghitungan suara.
Kapan quick count diumumkan atau dipublikasikan?
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kapan quick count bisa diumumkan atau dipublikasikan. Dalam Pasal 449 ayat (5) disebutkan, Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Publik menantikan dan memantau hasil quick count karena dapat dengan cepat menginformasikan dan memberikan gambaran atau prediksi mengenai hasil perhitungan suara sementara pemilu. Namun, hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pemilu 2024 karena hasil resminya akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU melakukan quick count, yakni perhitungan surat suara secara riil di seluruh TPS baik di Indonesia dan luar negeri. Metode rekapitulasi real count tidak secepat quick count dan exit poll karena dilakukan secara berjenjang yang membutuhkan waktu lama. Hasilnya akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pemenang Pemilu 2024.
Sesuai jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dari Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu 20 Maret 2024. Selanjutnya penetapan hasil pemenang Pemilu 2024 tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.