Mengenal Sirekap, Sistem Pembantu Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan bantuan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu ( Sirekap ) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari ini. Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu Sirekap yang akan digunakan untuk membantu dalam proses rekapitulasi suara, baik secara fungsi maupun transparansinya.
Sirekap adalah alat bantu yang akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) secara segera. Sistem ini pertama kali dicoba pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 dan akan kembali digunakan pada Pemilu dan Pilpres tahun ini.
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Petugas kemudian mengambil foto dari formulir C1 tersebut dan mengunggahnya ke dalam Sirekap.
Dilansir dari BBC Indoneisa , dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), Sirekap akan memindai dan membaca angka-angka yang ada di formulir tersebut, lalu mengirimnya ke pusat data KPU.