Pelaku Duel Gladiator Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, 3 Remaja Terancam 15 Tahun Penjara 

Pelaku Duel Gladiator Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, 3 Remaja Terancam 15 Tahun Penjara 

Terkini | inews | Selasa, 13 Februari 2024 - 19:00
share

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 16 pelajar yang terlibat duel maut yang mengakibatkan satu orang tewas terkena bacokan senjata tajam jenis cerulit. Tiga pelajar ditetapkan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Sebanyak 13 pelajar lainnya ditetakan sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Namun, mereka diwajibkan melapor seminggu 2 kali.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, para pelajar tersebut diamankan di basecamp tempat mereka berkumpul setelah kejadian duel dan 1 orang diamankan di rumahnya pulang dari basecamp tersebut.

"Ketiga ABH tersebut berinisial MRP (15) yang membawa cerulit dan membacokannya kepada korban. Lalu MDS (17) pengendara sepeda motor yang membawa ke tempat kejadian, ikut membuang celurit yang digunakan ke jurang," ujar Bagus, Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut Bagus mengatakan, yang ketiga MH (15) berada di tempat kejadian ketika pelaku sedang berduel dengan korban, ikut membantu membuang celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan penganiayaan.

"Modus operandinya, awal mula F yang statusnya masih DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram yang mengajak melakukan duel antara kedua SMP Negeri yang berada di Kecamatan Gununguruh, lalu disepakatinya lokasi tempat berduel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga," ujar Bagus.

Bagus menambahkan, terduga pelaku MRP sempat pulang ke rumahnya dan mengambil 1 bilah celurit sebelum berangkat. Setibanya di TKP, dari pihak kelompok korban yang datang berjumlah empat orang dan dari pihak pelaku sebanyak 12 orang.

"Akibat kejadian duel ala gladiator tersebut, MRA (17) meninggal dunia diduga karena kehabisan darah karena mengalami luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri dan ibu jari kaki sebelah kanan yang diduga dari sabetan celurit," ujar Bagus.

Untuk pasal yang dikenakan kepada ABH tersebut, lanjut Bagus, pertama pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014. Lalu pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tiga pasal tersebut ancamannya melebihi 7 tahun, jadi tidak dilakukan diversi. Artinya anak tersebut tetap dilanjutkan proses hukum. Himbauan kepada pihak sekolah dan stakeholder lainnya, jadi kita sama-sama jaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dalam menjelang pesta demokrasi ini," ujar Bagus.

Topik Menarik