Jika Nilai IPK Turun Apakah KIP Bakal Dicabut?
JAKARTA - Jika nilai IPK turun apakah KIP bakal dicabut? Hal ini menarik untuk diketahui bagi siswa yang sudah mendapatkan KIP.
Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Kuota KIP Kuliah 2024 akan menyasar 985.577 penerima yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Untuk mendapatkan KIP kuliah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah mendapatkan KIP kuliah, para mahasiswa harus mempertahankan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Lalu, jika nilai IPK turun apakah KIP bakal dicabut?
Pada dasarnya, pihak perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya.
Dalam evaluasi tersebut tetap menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Melansir berbagai sumber, jika nilai IPK turun secara dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut.
Mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dalam 2 semester. Setelah dilakukan pembinaan jika tidak ada perbaikan bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, KIP Kuliah Merdeka 2024 diutamakan untuk orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang punya potensi melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Plt. Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, berharap agar semakin banyak siswa yang memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya. Namun, Abdul Kahar mengingatkan, kesempatan memperoleh KIP Kuliah ini sifatnya kompetitif. Hal itu mengingat, bahwa jumlah pendaftar KIP Kuliah jauh lebih banyak dibanding kuota yang disediakan pemerintah.
Tahun 2023 lalu, jumlah pendaftar mencapai 1 juta lebih sementara alokasi anggarannya hanya untuk 161 ribu mahasiswa, ini artinya hanya sekitar 20 persen yang memperoleh KIP Kuliah. Karena itu, persiapan diri sebaik-baiknya, dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Dalam hal ini guru-guru BK harus segera melakukan sosialisasi kepada para siswanya menjelang ujian akhir, papar Abdul Kahar.
Dikatakan Abdul Kahar, kesempatan mendaftar KIP Kuliah akan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 12 Februari sampai 31 Oktober 2024. Panjangnya durasi pendaftaran KIP Kuliah tersebut mengingat KIP Kuliah berlaku untuk semua jenis seleksi masuk perguruan tinggi baik di PTN maupun di PTS.
Durasi panjang ini memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi lulusan SMA, SMK,MA, dan Paket C untuk bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, katanya.