Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Terkini | okezone | Selasa, 13 Februari 2024 - 17:28
share

JAKARTA - Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024. Di mana besok, semua masyarakat Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon) atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden. Pernyataan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 353 ayat (1).

Tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, berikut tata cara mencoblos pemungutan suara di TPS.

Perlihatkan Dokumen

Saat tiba di TPS, pemilih harus menunjukkan dokumen identitas kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dokumen ini berupa undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, formulir A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta menunjukkan KTP-el atau surat keterangan. Jika tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas lengkap.

Tanda Tangan Kehadiran

Setelah semua dokumen selesai diperiksa, pemilih harus menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS. Kemudian, pemilih dapat menunggu giliran untuk mencoblos.

Terima Surat Suara

KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih. Surat suara terdiri dari 5 jenis yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD kab/kota.

Surat suara terdiri dari beberapa jenis, tergantung jenis pemilihan dan lokasi geografis. Misal, untuk Provinsi DKI Jakarta, tidak diberikan surat suara DPRD kab/kota. Sedangkan untuk Provinsi Aceh, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya untuk surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD kab/kota disebut surat suara DPR Aceh, surat suara DPR Papua, dan sebagainya.

Checking

Sebelum mencoblos, pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima untuk memastikan keadaannya baik dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Jika surat suara rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti maksimal satu kali.

Coblos

Setelah memeriksa surat suara, pemilih dapat mencoblos sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Adapun langkah-langkahnya, pertama masuk ke bilik suara, buka surat suara dengan lebar dan letakkan di atas meja yang diberi alas coblos, coblos surat suara dengan paku, setelah mencoblos surat suara harus dilipat kembali dengan benar dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai urutan jenis pemilihan.

Setelah selesai, pemilih akan diberi tanda khusus di salah satu jari menggunakan tinta khusus. Untuk pemilih disabilitas akan diberikan tanda khusus atau bagian tubuh lainnya.

Demikian Informasi mengenai tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. Penting untuk diingat bahwa pemilih tidak diperbolehkan melakukan catatan tulisan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan.

Topik Menarik