Jokowi Teken Pepres Baru, Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah

Jokowi Teken Pepres Baru, Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah

Terkini | inews | Selasa, 13 Februari 2024 - 16:03
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri. Direktorat di Bareskrim kini bertambah menjadi tujuh dari jumlah sebelumnya yakni lima.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 12 Februari 2024.

"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Berikut perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:

Pasal 20

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.

(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres tersebut.

Topik Menarik