PTUN Tolak Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jokowi dan Keluarganya
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Sebelumnya, Jokowi dan keluarganya hingga Prabowo Subianto digugat karena dianggap melakukan praktik politik dinasti.
"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lengkap gugatan yang diajukan," ujar advokat TPDI Petrus Selestinus saat ditemui selepas sidang tertutup, Selasa (13/2/2024).
Petrus mengingatkan, para tergugat mengemban kedudukan sebagai pejabat publik.
"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby (Nasution) dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," ujar Petrus.
Menurut Petrus, gugatan perbuatan melawan hukum bagian dari perluasan wewenang PTUN.
Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Kerahkan 158 Personel dan Unit Jibom untuk Amankan Natal
Petrus menduga, keputusan PTUN itu karena hakim tidak berani. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ulang selepas Pemilu 2024.
"Jadi putusan hakim itu bukan keliru, hanya saja mereka tidak punya nyali," ujar Petrus.
Sebelumnya, TPDI menggugat belasan pihak yang diduga terlibat praktik dinasti politik. Mereka diantaranya Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, KPU, MK beserta sejumlah hakimnya, hingga Iriana dan Kaesang Pangarep.