Pemuda di Lampung Tengah Perkosa Pacar 4 Kali, Ditampar bila Melawan

Pemuda di Lampung Tengah Perkosa Pacar 4 Kali, Ditampar bila Melawan

Terkini | inews | Selasa, 13 Februari 2024 - 15:21
share

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pemuda 21 tahun berinisial AZ ditangkap anggota Polsek Terusan Nunyai atas dugaan pemerkosaan. Dia memerkosa gadis 15 tahun yang merupakan pacarnyadi areal kebun singkong, Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji mengatakan, pelaku merupakan warga Terusan Nunyai. Dia memerkosa korban pada 18 Desember 2023.

"Jadi modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah membawa korban ke kebun singkong dan memerkosanya," ujar Tarmuji, Selasa (13/2/2024).

Tarmuji mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku sudah 4 kali menjadi korban pemerkosaan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.

"Lokasinya berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong dan terakhir di kebun singkong," katanya.

Tarmuji menambahkan, saat itu korban berusaha menolak dan sempat ingin berteriak minta tolong, namun diancam bakal ditampar oleh pelaku.

"Akibat kejadian tersebut, pada Januari 2024 korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya lalu melapor ke Polsek Terusan Nunyai," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Topik Menarik