Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta, Ternyata Diusulkan sejak Oktober 2023
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tukin pegawai Bawaslu naik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024. Kenaikan tertinggi tunjangan pegawai Bawaslu mencapai Rp29 juta.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini diteken Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 pencoblosan pemilu 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023.
"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Ari menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.
"Karena itu, Kemen PANRB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 kini menjadi 70. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya.