Setubuhi Siswi SMP hingga 20 Kali Lebih, Sopir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Setubuhi Siswi SMP hingga 20 Kali Lebih, Sopir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Selasa, 13 Februari 2024 - 12:34
share

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap Febri Ramadhoni (28) pria yang bekerja sebagai sopir atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia diamankan lantaran menyetubuhi kekasihnya siswi SMP berinisial A (15) hingga puluhan kali.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, peristiwa ini berawal saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah temannya di Perumnas Lubuk Tanjung. Dia lalumerayu korban untuk berhubungan badan.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah berulang kali berhubungan intim lebih dari 20 kali. Terakhir dilakukan di Wisma Anglie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sabtu (30/12/2023) .

Tersangka lalu memberitahu sepupu korban jika sudah menyetubuhi pacarnya dan akan bertanggung jawab. Dia bermaksud agar hal itu disampaikan kepada orang tua korban.

"Akan tetapi orang tua korban tidak setuju karena anaknya masih sekolah. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau," ujar Hendrawan, Selasa (13/2/2024).

Mendapat laporan, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Rambutan Rt05 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka langsung kami amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti, ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Topik Menarik