Segini Besaran Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024

Segini Besaran Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024

Terkini | okezone | Selasa, 13 Februari 2024 - 12:26
share

JAKARTA - Segini besaran gaji orangtua agar siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024. Sebab, ada persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar KIP Kuliah 2024 yang sudah dibuka pada 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Selain murid yang harus memenuhi persyaratan, ternyata ada syarat juga yang harus dipenuhi orangtua murid dari sisi gaji.

Berikut ini besaran gaji orangtua agar siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024

Dalam aturan yang berlaku, syaratnya adalah melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.

Pendapatan kotor adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya, seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan.

Berikut Ini Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

Topik Menarik