TPN Minta Fatwa MA Permudah Perantau Nyoblos, Usulkan Cukup Pakai KTP hingga Paspor
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang memudahkan perantau dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemilih diusulkan bisa menggunakan KTP, tapi juga SIM hingga paspor jika tak ada KTP.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim menjelaskan banyak perantau yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya saat ini. Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan untuk memilih.
"Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI," tutur Ifdhal, Senin (12/2/2024).
Ifdhal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK yang menyatakan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi. Namun, UU Pemilu saat ini membatasi hak pilih bagi WNI yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya.
Oleh karena itu, TPN meminta MA untuk mengeluarkan fatwa yang memungkinkan perantau untuk memilih dengan menunjukkan bukti identitas diri sebagai WNI, seperti paspor atau SIM.
Ifdhal juga mengungkapkan bahwa TPN mencatat banyak pelanggaran Pemilu yang terjadi, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan politik uang.
"Ini adalah bentuk ketidaknetralan dari aparat pemerintah, yang akhir-akhir ini makin sering terungkap. Kami khawatir bahwa ada skenario yang memaksakan pilpres kali ini berlangsung satu putaran, termasuk dengan melakukan berbagai pelanggaran, papar Ifdhal.
TPN telah melaporkan berbagai pelanggaran tersebut ke Bawaslu di berbagai tingkatan. Ifdhal berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara adil dan demokratis.