Segini Pajak Motor Yamaha F1Z R

Segini Pajak Motor Yamaha F1Z R

Terkini | okezone | Senin, 12 Februari 2024 - 17:09
share

JAKARTA - Yamaha Fiz R telah lama menjadi ikon dalam dunia motor di Indonesia. Dikenal karena keandalan, keiritan bahan bakar, dan desainnya yang klasik, motor ini telah mencuri hati para penggemar sejak pertama kali diluncurkan.

Ditenagai oleh mesin 2-tak berkapasitas 113cc, Yamaha Fiz R menawarkan kombinasi sempurna antara performa dan efisiensi bahan bakar. Mesin ini mampu memberikan akselerasi yang responsif dan mempertahankan konsumsi bahan bakar yang rendah, membuatnya menjadi pilihan ideal untuk penggunaan sehari-hari.

Pemerintah telah menetapkan perincian pajak untuk pemilik motor Yamaha F1 ZR - CWH 110cc tahun 2002. Berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (Njkb) sebesar Rp. 8.900.000,00, pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Lantas berapa pajak yang harus dibayarkan dari motor Yamaha FIZ-R ini? Dilansir dari berbagai sumber, Senin (12/2/2024). Inilah harga pajak Yamaha Fiz-R.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk pemilik pribadi sebesar Rp133.500,00, untuk umum Rp89.000,00, dan untuk keperluan dinas Rp62.300,00. Selain itu, terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000,00, serta biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000,00 dan TNKB sebesar Rp60.000,00.

Topik Menarik