Ngeri! Remaja 19 Tahun Ini Bimbing Korban Aborsi via Online
BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap sorang penjual obat penggugur kandungan dan 4 pelaku aborsi ilegal di Kota Bandung. Mereka masing-masing berinisial SES alias Jhon alias Yatim (19) penjual obat penggugur kandungan, dan pelaku aborsi LSPL (19) dan DJN (19), serta AR (42) dan J (36).
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Budi Sartono, kasus ini terungkap pada 30 November 2023. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Untuk penjualan obat-obatan yang sering digunakan untuk dilakukan aborsi. Dalam kasus ini, kami menangkap tersangka SES," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Agta Bhuwana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).
Dari tangan tersangka SES, ujar Budi, penyidik mengamankan sepuluh obat penggugur kandungan yang dijual. Tak hanya itu, polisi juga menyita handphone berisi foto dan video aborsi, video janin yang sudah dikeluarkan, bukti transfer.
Sementara dari tersangka AR dan J polisi menyita ember, gayung, sandal, dan bukti transfer untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Pelaku SES telah melakukan beberapa kali menjual obat dan juga melakukan aborsi ilegal terhadap pasangan bukan suami istri LSPL-DIN, dan AR dan J," ujar Budi Sartono.
Menurut Budi, pelaku SES mengaku telah 12 kali membantu melakukan aborsi ilegal. Harga obat dan jasa membantu aborsi Rp1,8 juta.