Panglima Yudo Margono Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu 2024

Panglima Yudo Margono Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu 2024

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 21:30
share

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meresmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024. Dia menekankan TNI harus teguh pada komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

"Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada," kata Yudo di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Dia menegaskan, seluruh prajurit TNI berkomitmen untuk netral, sehingga Posko Pengaduan Netralitas TNI didirikan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

"Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI," katanya.

TNI dan masyarakat, kata Yudo, diharapkan dapat bekerja sama menjaga Pemilu 2024 agar aman dan damai. Masyarakat juga bisa berpartisipasi mengawasi netralitas TNI.

"Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini," ucapnya.

Yudo lantas menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat.

"Apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu. Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut," katanya.

"Tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer," katanya.

Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, kata Yudo, juga menjamin keamanan masyarakat maupun pribadi yang melapor. Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

"Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut," katanya.

"Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI," tuturnya.

Topik Menarik