Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan di Bandung, Dorong Layanan Publik Berbasis HAM

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan di Bandung, Dorong Layanan Publik Berbasis HAM

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 20:41
share

BANDUNG, iNews.id - Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Pemenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Kemenkumham mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan publik berbasis HAM.

Kota Bandung dipilih sebagai tempat Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemprov Jabar dari dulu sampai dengan sekarang. Sebanyak 27 kabupaten/kota di Jabar telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Peduli HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya.

"Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya, yaitu, peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, ujar R Andika Dwi Prasetya.

R Andika Dwi Prasetya menyatakan, Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan, penghormatan, dan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kami laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar pemerintah daerah dan satuan kerja khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM," tutur Kakanwil Kemenkumham Jabar.

Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia pada 10 Desember 2023 mendatang, tutur Kakanwil Kemenkumah Jabar, diharapkan kerja sama dan sinergitas pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM.

"Jika setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, akan menambah penilaian untuk Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia," ucap R Andika Dwi Prasetya.

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM.

Berbicara mengenai HAM, Kata Dhahana Putra, tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham," kata Dirjen HAM.

Salah satu kebijakan yang diambil, ujar Dhana Putra, adalah Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isi dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nanti dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, ujar Dhahana Putra, telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi pada 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Peluncuran Pemenkumham Nomor 25 Tahun 2023 dihadiri baik langsung maupun virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Provinsi Jabar Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Jabar Taufik Hidayat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar Dedi Supandi.

Para Pimti Pratama Direktorat Jenderal HAM, Pimti Kemenkumham Jabar, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat, dan Seluruh Kepala UPT Kemenkumham se-Indonesia.

Topik Menarik