Kronologi Pemuda Pamer Kelamin ke Siswi SMP di Depok, Korban Alami Trauma
DEPOK - ABG pria berinisial ARF (18) nekat melakukan perilaku eksibisionis dengan memamerkan alat kelamin ke siswi SMP berinisial ABH (14) di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat 17 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kronologi berawal saat pelaku yang merupakan warga Jalan Waru Gang Tahir, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi B 4607 SGC dengan tujuan mencari korban yang dapat ditepuk pantatnya.
"Setelah pelaku muter-muter dan sampai di TKP sekira pukul 16.21 WIB pelaku melihat korban yang baru pulang sekolah dengan mengenakan baju seragam sekolah SMP dengan berjalan kaki sendiri, kemudian pelaku membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelamin lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, kata Hadi, Senin (20/11/2023).
Pelaku lalu berkata mau ny***** enggak dan dijawab oleh ABH korban 'ih.. gak mau, gila ya' jawab pelaku 'ayo sebentar aja dek', korban menjawab 'ga mau' sambil menangis ketakutan lalu pelaku pergi," tambahnya.
Hadi menambahkan pelaku ARF sempat berputar arah dan ABH melindungi area buah dada dengan kedua tangan.
"Selanjutnya pelaku pergi dan mutar-mutar kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, selanjutnya pelaku pulang dan sampai di rumah pukul 19.30 WIB," ujarnya.
Setelahnya ABH mengalami trauma dan takut saat keluar rumah seorang diri. "Atas peristiwa tersebut ABH korban trauma dan takut jika keluar rumah sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku berinisial ARF (18) yang melakukan pamer alat kelamin ke siswi SMP berinisial SK (14) di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11). Adapun penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu (19/11) sekira pukul 20.00 WIB.
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).