Polisi Usut Dugaan Uang Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Mengalir ke Belanda

Polisi Usut Dugaan Uang Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Mengalir ke Belanda

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 16:47
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi tengah menyelidiki uang penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) diduga mengalir ke Belanda. Informasi tersebut diterima polisi dari laporan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penyidik telah menyita paspor milik Ghisca. Data perjalanan Ghisca ke luar negeri tengah didalami.

"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan data pelintasan pada paspor, kata dia, Ghisca pernah melakukan perjalanan ke Belanda.

"Sesuai data pelintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu. Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ucap Susatyo.

Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19), tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Pelaku menipu para korban dengan menjual 2.268 tiket total kerugian Rp5,1 miliar.

Ghisca semula dibawa ke kantor Mapolres Jakpus oleh salah satu pelapor. Polisi sempat memediasi kedua pihak, namun pelapor tetap membuat laporan polisi.

Ghisca kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023. Sejak saat itu, dia ditahan.

Modus yang dilakukan GDA untuk menipu para korban dengan menawarkan tiket dengan mengaku mengenal pihak perantara atau promotor.

Adapun uang yang diperoleh Ghisca dari hasil penipuan tersebut digunakan untuk belanja barang branded. Dia telah menghabiskan uang haram tersebut sebanyak Rp2 miliar untuk kebutuhan pribadi.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita uang senilai Rp600 juta dari Ghisca.

Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Topik Menarik