Kasus Guru SD di Karawang Cabuli Siswi Satu Kelas, Terbongkar dari Chat Mesum
KARAWANG, iNews.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang membongkar kebejatan SP (45), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang korban yang melihat chat mesum di HP anaknya.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, perbuatan cabul pelaku SP terbongkar ketika orang tua dari satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut, antara korban dan pelaku SP saling menyebut Mam dan Pap.
"Di chat itu juga pelaku SP merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian keluarga melapor ke kantor polisi," kata Kasatreskrim di Mapolres Karawang, Senin (20/11/23)
Berdasarkan pengakuan korban, ujar AKP Abdul Jalil, pelaku melakukan perbuatan cabul di kelas dan diketahui semua siswa. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. "Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," ujar AKP Abdul Jalil.
Kasatreskrim Polres Karawang menuturkan, pelaku SP berbuat cabul terhadap sejumlah siswi dengan mengiming-imingi nilai bagus. Saat ini, polisi sedang mendalami jumlah korban pencabulan itu.
Pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus.
"Dari pemeriksaan sementara, 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.
AKP Abdul Jalil menyatakan, korban tergiur nilai bagus, dicabuli pelaku SP saat belajar bersama. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.
"Pelaku menggerayangi korban setiap ada kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 23. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya," ujar AKP Abdul Jalil.
Akibat berbuat cabul, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak menjadi Undang-undang dan ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SP terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap AKP Abdul Jalil.