Upah Dipastikan Naik, Ternyata Segini Nilai KHL Warga Cimahi

Upah Dipastikan Naik, Ternyata Segini Nilai KHL Warga Cimahi

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 14:26
share

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sudah melakukan survei Kebutuhan Hdup Layak (KHL) tahun ini. Meski begitu, hasilnya tidak akan masuk indikator penghitungan upah tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan ternyata KHL di Kota Cimahi masih berada dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cimahi tahun ini.

"Dewan Pengupahan Kota Cimahi sempat melakukan survei KHL, ternyata hasilnya masih di bawah UMK yaitu sekitar Rp2,8 juta. Sedangkan UMK kita itu Rp3,5 juta," kata Febie saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Komponen yang disurvei, kata dia, sudah disepakati, yakni meliputi sandang dan pangan. Dari mulai sembako, transportasi hingga kontrakan. Hasilnya, pengeluaran paling besar buruh yang bekerja di Kota Cimahi digunakan untuk hunian atau kontrakan.

Kemudian disusul untuk kebutuhan transportasi dan kebutuhan makan sehari-hari. "Kita ingin mengetahui angka real kebutuhan hidup layak. Ternyata paling besar itu untuk kontrakan, kemudian untuk transportasi," ucap Febie.

Meski sudah survei, namun dia memastikan nilai KHL tidak akan masuk indikator penghitungan UMK tahun 2024. Sebab, upah tahun depan akan mengacu pada Disnaker) Kota Cimahi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Disnaker Kota Cimahi pun sudah melakukan simulasi penghitungan UMK tahun 2024 menggunakan formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.

"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," ujar Febie.

Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) 5,92 peren Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62. Kemudian simulasi kedua 2,35 persen + 0,20 (alfa) 5,92 persen Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga 2,35 persen + 0,30 (alfa) 5,92 persen Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49. "Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," tutur Febie.

Namun hasil simulasi penghitungan upah itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab masih ada beberapa tahapan lagi seperti rapat pleno, dan rekomendasi yang akan diserahkan Pj Wali Kota Cimahi kepada Pj Gubernur Jawa Barat yang nantinya akan memutuskan besatan UMK se-Jawa Barat.

Topik Menarik