Ribuan Kades Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu: Ada Potensi Pelanggaran, Bisa Didiskualifikasi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu dalam dukungan kepala desa kepada Capres-Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kepala desa wajib netral di Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.
"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan tim kampanye, tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," tutur Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Bagja menegaskan, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ada sanksi bila melibatkan perangkat desa dalam kampanye.
"Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye," tambahnya.
Bagja pun mengingatkan kandidat capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
"Bisa (diberhentikan). Kalau (sanksi) terberat, semua bisa diskualifikasi, kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya mala calegnya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres," katanya.