Mabuk Miras, Mahasiswa di Jogja Hajar Tukang Parkir Warung dengan Senjata Tajam

Mabuk Miras, Mahasiswa di Jogja Hajar Tukang Parkir Warung dengan Senjata Tajam

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 13:05
share

SLEMAN, iNews.id - Seorang mahasiswa asal Indonesia Timur RKE (24) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman. Pelaku diduga telah menganiaya ZA (39) tukang parkir di bawah jembatan layang Janti dengan senjata tajam.

Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nibras Daryl Hammami mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya di warung pecel lele yang ada di bawah jembatan layang (Flyover) Janti.

"Korban adalah ZA (39) tukang parkir dari warung pecel lele tersebut," kata dia Senin (20/11/2023).

Kejadian ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB korban mulai bekerja sebagai tukang parkir di bawah jembatan Janti di depan warung pecel lele. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang dan masuk ke warung pecel lele bermaksud membeli makanan.

Saat itu pelaku langsung menghampiri korban dan berteriak marah-marah tanpa alasan yang jelas. Setelah itu pelaku masuk ke dalam warung mengambil pisau dapur yang ada di TKP.

"Pelaku mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah korban," ujarnya.

Saat itu korban bermaksud menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk miras. Namun pelaku justru menyabetkan pisau yang dibawa hingga mengenai pipi kanan korban hingga luka robek.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Barat. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan menyisir lokasi kejadian. Selang beberapa jam pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk. Saat datang ke warung pecel lele, sejumlah pengunjung pada bubar dan meninggalkan warung.

"Pelaku kemudian berteriak marah dan menikam korban tanpa alasan yang jelas, katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah pisau dan baju yang dikenakan korban dan celana warna biru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Topik Menarik