Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

Terkini | okezone | Senin, 20 November 2023 - 10:09
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) seluruh Indonesia segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Paling lambat besaran UMP diumumkan Selasa 21 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sudah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30) x UMP 2023 = Rp5.067.381 ini hapus ya, karena untuk Jakarta

Sebelumnyam Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.914.958,00 di Mamuju.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.

Andi mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Topik Menarik