Kasus Letkol Gadungan Tipu Korban Rp38 Juta di Depok Segera Naik Meja Hijau

Kasus Letkol Gadungan Tipu Korban Rp38 Juta di Depok Segera Naik Meja Hijau

Terkini | okezone | Senin, 20 November 2023 - 08:21
share

DEPOK - TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang melakukan penipuan terhadap korban hingga Rp38 juta di Depok segera naik meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

"Sudah. Hari Kamis tanggal 16 November sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Arief menjelaskan tahap selanjutnya JPU akan menyerahkan ke pengadilan negeri (PN) Kota Depok untuk disidangkan.

"Oleh JPU akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan tahap persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan RN (36) TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebagai tersangka penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap motif RN mengenakan seragam TNI lengkap untuk meyakinkan korban melakukan penipuan.

"Motifnya yang bersangkutan menggunakan seragam dan atribut tanpa hak, karena yang bersangkutan juga bukan termasuk dalam yang berhak yang mengenakan, yakin untuk menawarkan promosi meyakinkan orang bahwa yang bersangkutan bisa melakukan pengurusan atau bisa melakukan sesuatu dengan hal itu," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa 19 September 2023.

Topik Menarik